Djati menyampaikan, untuk proses pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Sementara itu, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri).
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SIM internasional.
SIM internasional ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, terhitung setelah SIM diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.