Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Kompas.com - 27/02/2023, 07:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pengajuan perpanjang SIM online adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara kendaraan bermotor secara daring.

Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sekarang Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.

Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya


Syarat perpanjang SIM online 2023

Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.

“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.

Baca juga: SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?

Prosedur perpanjang SIM online 2022

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.https://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN keamanan
  • Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai

Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8

Biaya perpanjangan SIM online

Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Biaya tes psikologi: Rp 37.500
  • Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com