Setelah video YH mengancam pembeli viral di media sosial, Polrestabes Bandung sudah mengamankan pelaku pada Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan terjadi pengancaman oleh seorang pedagang baju di Pasar Gedebage.
Polisi kemudian mendatangi kios YH pada Kamis malam tapi saat diperiksa ternyata pasar sudah tutup.
Budi mengatakan, YH adalah warga Lampung Barat yang tinggal di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Ia diamankan setelah melarikan diri ke wilayah Ciamis.
"Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Polres, ditemukan, dilakukan pemeriksaan, terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," imbuh Budi.
Baca juga: Niatnya Belanja, IRT di Pangkalpinang Justru Nekat Curi Ponsel Pedagang Pasar
Diberitakan oleh Kompas.com Jumat (12/5/2023), YH menjalani pemeriksaan di Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, YH dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun pidana dan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun pidana.
(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.