Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Berjatuhan Saat Hendak Menerobos Pelintasan Rel, KAI Koordinasikan ke Pihak Berwajib

Kompas.com - 11/04/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang merekam sejumlah pengendara motor berebutan menyeberang pelintasan rel kereta api yang sudah tertutup palang, viral di media sosial.

Diunggah oleh akun Instagram ini, Senin (10/4/2023), video diambil di pelintasan Cikampek dari dalam sebuah mobil yang tengah menunggu kereta api melintas.

Tampak dalam video, di tengah suara sirene, beberapa pengendara motor mencoba menerabas pelintasan rel kereta api yang sudah tertutup.

Sejumlah pengendara motor berhasil melewati pelintasan dengan mulus, tetapi ada pula dua pengendara yang terjatuh di tengah-tengah rel kereta.

Bahkan, satu pengendara berbaju hitam terjatuh dan terpaksa mendorong mundur motornya karena kereta api semakin mendekat.

"Kalau udah titut titut kita nggak dengar dari awal nggak usah nyeberang, udah pernah kejadian," kata seorang wanita dalam video.

"Ya ini masih bersyukur deh orang ini. Kayak gitu nanti petugas yang disalahkan," timpal suara pria.

Adapun hingga Selasa (11/4/2023), unggahan video ini telah disukai lebih dari 1.000 suka dan dikomentari oleh lebih dari 130 warganet.

Baca juga: Viral Unggahan Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Bojonggede, Ini Penjelasan KAI Commuter


KAI menyayangkan perilaku pengendara

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyayangkan kondisi seperti dalam video.

"Kami sangat menyayangkan adanya kondisi tersebut di mana masih ada masyarakat yang abai pada keselamatan diri sendiri," ujar Eva, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menyayangkan pengendara yang tidak tertib mematuhi rambu, bahkan berupaya menerobos dengan kondisi palang pintu sudah tertutup.

"Kami juga koordinasikan ke pihak berwajib agar pengendara-pengendara yang tidak patuh di pelintasan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Eva pun mengimbau, para pengendara yang akan melintasi pelintasan sebidang untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Caranya, yakni dengan mengikuti rambu serta aturan yang ada.

Sementara itu, apabila di pelintasan kondisi macet karena kepadatan kendaraan, sebaiknya tetap menunggu di depan batas aman, yaitu telah melewati jalur rel pada pelintasan, baru kendaraan selanjutnya dapat melaju.

Baca juga: Ramai soal KRL Kembali ke Zaman Dulu Saat Penumpang Bergelantungan, Mungkinkah Terjadi?

Aturan pelintasan rel kereta

Menurut Eva, minimnya kesadaran untuk mematuhi aturan di pelintasan rel menjadi faktor utama kecelakaan.

"Pengendara yang melalui pelintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama, seperti yang diatur pada perundang-undangan," ungkapnya.

Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah merinci sikap pengendara saat di pelintasan sebidang.

Sikap tersebut, yakni:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Selain itu, Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 juga menyebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 124 UU 22 Tahun 2009, yakni:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Baca juga: Cara Daftar PIN Ibu Hamil untuk Naik KRL secara Online, Gratis!

Sanksi menerobos palang kereta api

Eva menjelaskan, terdapat beberapa sanksi bagi pengendara yang menerobos pelintasan rel kereta api.

Sanksi tersebut, termasuk tercantum dalam:

Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Di sisi lain, Eva menerangkan, PP Nomor 72 Tahun 2009 mengatur, apabila terjadi pelanggaran di pelintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan, hal tersebut bukanlah kecelakaan perkeretaapian.

"Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan
kereta api," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com