KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 telah dibuka.
Dibukanya pendaftaran KIP Kuliah telah diumumkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI melalui akun Instagram resminya @puslapdik_dikbud.
"Yuk, segera pilih seleksi di SIM KIP Kuliah, Dan segera lengkapi berkas KIP Kuliah!" tulis Puslapdik, Jumat (24/3/2023).
Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, M Ashari, mengonfirmasi pendaftaran KIP Kuliah dibuka.
Ia juga meminta calon penerima KIP Kuliah untuk memantau informasi dari Kemendikbudristek soal pendaftaran ini.
"Mohon mencari info di Kemdikbud karena KIP Kuliah di-handle penuh oleh kementerian," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023)
Dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan meningkatkan potensi mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya mereka bisa berkuliah.
Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan penerima KIP Kuliah, seperti jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Penerima KIP juga berkesempatan menerima bantuan biaya hidup setiap bulan yang ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa.
Nantinya, biaya hidup yang diberikan ke penerima KIP Kuliah dikirimkan dalam lima klaster berdasarkan wilayah, yakni:
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000.
Perlu diketahui bahwa bantuan biaya hidup didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar KIP Kuliah.
Simak yang berikut ini:
Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Khusus poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:
Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
Punya Surat Keterangan Tidak Mmapu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.
Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
Tunggu proses validasi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP Kuliah
Jika status layak menerima KIP Kuliah, buka email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses
Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses
Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur SNBP, SNBT, atau mandiri
Tunggu verifikasi dari perguruan tinggi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP kuliah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mengapa Masjid Memiliki Kubah? Ternyata Ini Fungsinyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/03/25/110000065/mengapa-masjid-memiliki-kubah-ternyata-ini-fungsinyahttps://asset.kompas.com/crops/H0XvtR_2MRwWKrQeC6l59wdlhU4=/0x92:1280x945/195x98/data/photo/2023/02/16/63edc77d9282b.jpg