KOMPAS.com - Kartu Prakerja gelombang 50 resmi dibuka pada Jumat (24/3/2023).
Kabar itu diinformasikan pihak Prakerja melalui unggahan di akun Instagram resminya, @prakerja.go.id.
Saat dikonfirmasi, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar, gelombang 50 sudah dibuka per kemarin siang jam 12.00 WIB," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftar di situs resmi kartu prakerja di www.prakerja.go.id.
Namun perlu diketahui, ada tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Berikut 7 golongan yang tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Besaran Insentifnya
Nantinya, peserta sah Kartu Prakerja akan menerima insentif yang terdiri dari dua jenis.
Kedua jenis insentif itu terdiri dari biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.
Sementara itu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.
Jika calon peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, yang bersangkutan akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
Adapun instentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id.
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.