Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akrabnya DPR dengan Mikrofon Mati Saat Sampaikan Interupsi...

Kompas.com - 25/03/2023, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mulai 'akrab' dengan mikrofon mati ketika rapat paripurna.

Ketika pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) pada Selasa (21/3/2023), mikrofon yang digunakan oleh wakil Partai Demokrat untuk menyampaikan interupsi tiba-tiba mati.

Insiden ini bermula ketika Partai Demokrat melakukan interupsi terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Puan Maharani Satu-satunya Wanita yang Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Apa Itu?

Setelah diizinkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun naik podim dan menyampai penolakannya atas pengesahan Perppu Ciptaker.

"Silakan 5 menit," kata Puan.

Dalam interupsinya, Hinca memaparkan berbagai alasan atas penolakan itu, termasuk minimnya keterlibatan publik dan cacat formil.

Baca juga: Ramai soal Animasi Puan Maharani Bertubuh Tikus, Apa Maksudnya?

Ketika akan menyampaikan kesimpulan pandangan partainya, mikrofon di atas podium tiba-tiba mati setelah Hinca berbicara 5 menit.

Kendati demikian, hal itu tidak menghentikan interupsi Hinca. Aksi tersebut kemudian menuai tepuk tangan meriah dari fraksi Partai Demokrat.

Bukan kali ini saja, insiden mikrofon mati juga sebelumnya beberapa kali terjadi saat rapat paripurna DPR.

Baca juga: Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?


Rapat revisi KUHP

Pada Mei 2022, insiden mikrofon mati juga pernah terjadi ketika rapat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat itu, korbannya adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK.

Peristiwa tersebut bermula ketika Puan akan menutup rapat paripurna karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Tiba-tiba, Amin meminta waktu kepada Puan untuk menyampaikan interupsinya.

Baca juga: Puan Curhat Banyak Tak Disukai Orang, Apa Penyebabnya?

Sempat terjadi perdebatan, Puan pun akhirnya mengizinkan Amin untuk menyampaikan interupsinya terkait tidak adanya hukum yang mengatur larangan seks bebas dan penyimpangan seksual.

Dalam interupsinya, Amin mendorong revisi KUHP yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com