KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mulai 'akrab' dengan mikrofon mati ketika rapat paripurna.
Ketika pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) pada Selasa (21/3/2023), mikrofon yang digunakan oleh wakil Partai Demokrat untuk menyampaikan interupsi tiba-tiba mati.
Insiden ini bermula ketika Partai Demokrat melakukan interupsi terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Puan Maharani Satu-satunya Wanita yang Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Apa Itu?
Setelah diizinkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun naik podim dan menyampai penolakannya atas pengesahan Perppu Ciptaker.
"Silakan 5 menit," kata Puan.
Dalam interupsinya, Hinca memaparkan berbagai alasan atas penolakan itu, termasuk minimnya keterlibatan publik dan cacat formil.
Baca juga: Ramai soal Animasi Puan Maharani Bertubuh Tikus, Apa Maksudnya?
Ketika akan menyampaikan kesimpulan pandangan partainya, mikrofon di atas podium tiba-tiba mati setelah Hinca berbicara 5 menit.
Kendati demikian, hal itu tidak menghentikan interupsi Hinca. Aksi tersebut kemudian menuai tepuk tangan meriah dari fraksi Partai Demokrat.
Bukan kali ini saja, insiden mikrofon mati juga sebelumnya beberapa kali terjadi saat rapat paripurna DPR.
Baca juga: Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?
Pada Mei 2022, insiden mikrofon mati juga pernah terjadi ketika rapat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.