Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas?

Kompas.com - 21/03/2023, 12:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah saat ini secara tegas telah melarang penjualan produk pakaian bekas impor atau thrift.

Larangan ini sebenarnya sudah ada sejak dua tahun lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Akan tetapi, realita di lapangan masih banyak orang yang melanggar aturan itu, khususnya terkait impor pakaian bekas.

Baca juga: Mengenal Fenomena Thrift, Upaya Penghematan dengan Beli Pakaian Bekas

Untuk menegakkan larangan ini, pemerintah bahkan menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak pelaku bisnis impor pakaian bekas atau thrift.

Di Indonesia, pakaian bekas atau aktivitas membeli pakaian bekas (thrifting) banyak diminati oleh masyarakat.

Setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan thrifting semakin digemari, yakni faktor ekonomi karena masyarakat bisa mendapatkan barang-barang bermerek dengan harga lebih murah, dan faktor kedua karena tren.

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Mengapa Thrifting di Indonesia Sangat Diminati?


Baca juga: Ramai soal Tren Fashion Pakaian Bekas, Bagaimana agar Aman dari Rasa Gatal?

Lantas, apa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas?

Alasan larangan thrifting

Menteri Koperasi dan UKM Teten MasdukiDok KemenKopUKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Melalui larangan ini, pemerintah berharap dapat melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, menangah (SMKM) lokal, khususnya bidang tekstil.

"Argumen kami untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas ini sangat kuat. Kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Selain masalah kesehatan dan lingkungan, thrifting impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang belakangan kerap digaungkan pemerintah.

Baca juga: Jokowi Heran Impor Cangkul, Ini 10 Barang Lainnya yang Masih Impor

Gerakan itu ditujukan untuk mengajak masyarakat agar mencintai dan membeli produk-produk lokal karya anak bangsa.

Senada, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, thrifting yang menjual barang-barang branded luar negeri dengan harga murah, sangat merugikan pelaku UMKM.

Baca juga: Viral, Utas Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Aniaya dan Keroyok Pembeli, Polisi: Pelaku Marah karena Korban Minta Kembali Uang Pembelian

Ancaman tambahan

Menurutnya, larangan impor barang bekas ini juga sebelumnya telah dilakukan oleh banyak negara-negara Afrika Timur karena banyak masalah.

"Melihat di internet penyalahgunaan donasi di Singapura, ada pelanggaran di perusahaan yang cukup besar itu terkait dengan yang tadi," kata Hanung, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/3/2023).

"Ini juga satu isu yang serius karena saat ini tantangan untuk negara-negara, impact barang-barang bekas juga menjadi ancaman tambahan," sambungnya.

Dibandingkan thrifting impor, Hanung meminta warga beralih ke barang bekas lokal yang legal.

Thrifting barang lokal ini memiliki nilai tambah, seperti barang-barang dijahit ulang yang bisa menambah kegiatan ekonomi untuk UMKM dan memperpanjang life cycle sebuah produk terkait dengan go-green.

Baca juga: Bangga Menggunakan Produk dalam Negeri

(Sumber: Kompas.com/Zalafina Safara Nasytha, Rheina Arfiana | Editor: Wahyu Adityo Prodjo, Bambang P Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com