Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI, Bebas Iuran Bulanan

Kompas.com - 20/03/2023, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan. 

Bagi penduduk yang tidak mampu, Pemerintah memfasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. 

Peserta BPJS Kesehatan PBI bebas dari iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah. Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 secara Online Melalui Ponsel

Syarat dan ketentuan daftar BPJS Kesehatan PBI

Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke faskes cukup dengan membawa KTP. Berikut ini penjelasannya dan caranyaBPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan bisa berobat ke faskes cukup dengan membawa KTP. Berikut ini penjelasannya dan caranya

Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu yangmana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Dengan demikian, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin: 

  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:

  • Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. 

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com