KOMPAS.com - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Bagi penduduk yang tidak mampu, Pemerintah memfasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Peserta BPJS Kesehatan PBI bebas dari iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah. Lalu, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI?
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 secara Online Melalui Ponsel
Dikutip dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu yangmana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Dengan demikian, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.
Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:
Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:
Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah