Apabila ternyata ada kesalahan, maka cek kembali formulir pembuatan Kartu Keluarga yang diisi, apakah sudah benar atau belum.
"Dibawa fotokopi buku nikahnya (untuk cek). Seperti itu solusinya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Zudan melanjutkan, mengubah data pada dokumen ini bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing.
Adapun syaratnya, cukup membawa dokumen sebagai dasar pembetulan Kartu Keluarga.
"Tidak perlu pengantar RT, RW, atau desa," kata dia.
Dirjen Dukcapil ini pun menegaskan, mengubah atau memperbaiki dokumen seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Sementara itu, dikutip dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan termasuk KK bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tetapi dokumen yang dicetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai Quick Response (QR).
Berikut tata cara mencetak KK secara mandiri: