KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas yang memuat hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Menjadi salah satu dokumen penting, penulisan dalam KK terkadang tak luput dari kekeliruan. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi penghalang dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
Kekeliruan data juga dikeluhkan pengguna TikTok ini, yang pada Sabtu (25/2/2023) mengungkapkan bahwa tanggal pernikahan dirinya dan suami tidaklah sama.
Tampak dalam video, sebuah KK dengan dua nama, yakni berstatus hubungan sebagai kepala keluarga dan istri.
Memiliki status perkawinan berupa kawin tercatat, tetapi tanggal perkawinan keduanya tertulis berbeda.
Kepala keluarga tertulis menikah pada 14-08-2018, sementara istri lebih lama empat hari, tepatnya 18-08-2018.
"Tapi ada yang lebih sedih lagi... Tanggal nikah kita ternyata bedaaa," tulis pengunggah dalam video.
Melihat video tersebut, beberapa warganet dalam kolom komentar turut menceritakan hal yang sama.
"Sama, masa nikah beda sehari tgl nyaa," komentar salah satu warganet.
"Sama kak aku juga beda ngakak," tulis warganet lain.
"Saya juga sama malah thn lahir dan nama saya jd beda, parah bngt mau ganti ribet, Uda aja lah pake yg tertera," kata warganet lain.
Hingga Senin (13/3/2023) siang, video ini pun telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan dan suka dari 24.000 pengguna.
Lantas, bisakah mengubah data Kartu Keluarga yang keliru? Bagaimana caranya?
Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, data pada KK yang keliru seperti dalam video bisa dibetulkan.
Menurut dia, saat menerima Kartu Keluarga, masyarakat perlu memeriksa apakah data yang tercantum sudah benar atau belum.
Apabila ternyata ada kesalahan, maka cek kembali formulir pembuatan Kartu Keluarga yang diisi, apakah sudah benar atau belum.
"Dibawa fotokopi buku nikahnya (untuk cek). Seperti itu solusinya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Zudan melanjutkan, mengubah data pada dokumen ini bisa dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing.
Adapun syaratnya, cukup membawa dokumen sebagai dasar pembetulan Kartu Keluarga.
"Tidak perlu pengantar RT, RW, atau desa," kata dia.
Dirjen Dukcapil ini pun menegaskan, mengubah atau memperbaiki dokumen seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Sementara itu, dikutip dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan termasuk KK bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tetapi dokumen yang dicetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai Quick Response (QR).
Berikut tata cara mencetak KK secara mandiri: