Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Ini Penjelasan PPATK

Kompas.com - 10/03/2023, 16:12 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan laporan informasi hasil analisis (IHA) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Laporan itu merupakan rekap dari ratusan laporan yang pernah dikirim ke Kemenkeu selama 14 tahun terakhir.

“Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023,” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

"Kami tidak paham ya. Apakah beliau (Sri Mulyani) mendapatkan informasi utuh atas sebuah kasus atau sekadar yang terkait oknum internal saja," sambungnya.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Menurutnya, dokumen laporan itu merupakan Informasi Hasil Analisis (IHA) yang tidak terdapat angka rupiah.

Ia menjelaskan, detail nilai mengenai mutasi rekening dan dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen masing-masing individu.

"Jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai jumlah ratusan trilliun tersebut. Semua dokumen sudah sampai ke Kemenkeu," jelas dia.

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?


Klaim Sri Mulyani

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku baru menerima surat laporan.

Dalam laporan itu, Sri Mulyani mengaku tidak menemukan angka Rp 300 triliun yang dimaksud.

Karenanya, ia akan berbicara lebih lanjut dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK terkait angka Rp 300 triliun itu.

"Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," kata Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan perdamaian di KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/ 2023).

"Saya akan tanya ke Pak Ivan, cara menghitungnya gimana , datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satu pun angka," sambungnya.

Baca juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Diungkap Mahfud MD, Dipertanyakan Sri Mulyani

Transaksi mencurigakan

Untuk itu, ia enggan berkomentar lebih lanjut sebelum menerima penjelasan lengkap dari pihak-pihak terkait.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan penindakan tegas apabila data tersebut terbukti dan sesuai fakta.

"Hukuman disiplin, data-data yang kita miliki kita share juga dengan KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. Jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi penegakan hukum," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.

Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu.

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai.

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com