Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mario Dandy Satrio dan Terbukanya Tabir Sisi Gelap Pegawai Pajak

Kompas.com - 08/03/2023, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

Menurutnya, dasar pencopotan ini adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.

Beberapa jam setelah dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian mengajukan pengunduruan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.

Baca juga: Sejarah dan Asal Mula Nama Rubicon yang Tersemat di Jeep Wrangler

Kejanggalan harta Rafael

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan Rafael.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan nominee untuk bertransaksi.

Hal ini menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi.

Sebagai informasi nominee merupakan orang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengantongi dua nama mantan pegawai pajak yang bekerja di menjadi bawahan konsultan pajak.

Konsultan pajak itu diduga nenjadi nominee Rafael untuk menyamarkan aset kekayaannya.

Baca juga: Kasus Rafael, Nilai Transaksi di 40 Rekening Diblokir Capai Rp 500 M

Pemblokiran rekening

Kini, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp 500 miliar.

Nilai Rp 500 miliar itu terkait mutasi rekening mulai dari 2019 hingga 2023.

Selain itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK mengendus adanya pencucian uang profesional.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com