Sementara itu Fickar menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap hewan peternakan akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 540 KUHP.
"Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu," lanjutnya.
Aturan ini berlaku terhadap orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, melakukan pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan cacat, hamil, sedang menyusui, kudisan, atau luka untuk bekerja, serta mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.
Selain itu, ia menambahkan, UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur tindakan penganiayaan terhadap hewan.
"Setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif," jelasnya.
Pasal 91B UU No. 41 tahun 2014 menyatakan, setiap orang yang menganiaya dan/atau
menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda paling minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.
Sementara orang yang mengetahui perbuatan tersebut tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan serta denda Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 juta.
"Ini termasuk delik biasa, tidak perlu adanya pengaduan. Siapapun yang meihat dia bisa melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.