Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Kucing Dibunuh, Bisakah Pelaku Penganiayaan Hewan Dihukum?

Kompas.com - 04/03/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi foto sekumpulan kucing yang dibunuh orang tidak bertanggung jawab, viral di media sosial. 

Dalam unggahan yang diunggah Senin (27/2/2023) ini, seorang warganet membagikan cerita mengenai seorang tetangga yang membunuh 4 ekor kucingnya dan dibuang dalam keadaan mati. Ia mengetahui tindakan pembunuhan itu dari bukti CCTV.

Awalnya, pelaku memberi makan kucing tersebut. Lalu tak lama setelah itu kucing tersebut mati. Pelaku kemudian memasukkan kucing yang telah mati itu di karung dan membuangnya.

Hingga Selasa (28/2/2023) malam, unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,5 juta kali, disukai 19.200 kali, dan di-retweet 1.572 kali.

Lalu terkait kejadian itu, bisakah pelaku pembunuhan terhadap kucing ini diberikan hukuman?

Baca juga: Menarik Ekor Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Kucing, Ini Bahayanya

Hukuman penganiayaan hewan

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pelaku pembunuhan atau penganiayaan hewan dapat terkena hukuman Pasal 302 KUHP.

"Pasal 302 KUHP mengatur sesorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah," jelasnya kepada Kompas.com (28/2/2023).

Fickar menjelaskan, penganiayaan ringan dalam pasal ini meliputi tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 3 bulan.

Sementara penganiayaan berat adalah tindakan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. Pelakunya bisa diancam penjara maksimal 9 bulan.

Denda Rp 4,5 juta

Terkait hukuman denda bagi pelaku penganiayaan hewan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda menyesuaikan besaran nominal denda yang ada dalam KUHP.

Dalam Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012, hukuman maksimal denda KUHP selain Pasal 303 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 303 bis Ayat 1 dan 2 dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Artinya, denda maksimal bagi pelaku penganiayaan hewan yang awalnya Rp 4.500 dikonversi menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Kucing Diberi Makan Wet Food, Adakah Batasnya? Ini Kata Dokter Hewan

 

Penganiayaan hewan peternakan

Sementara itu Fickar menjelaskan, pelaku penganiayaan terhadap hewan peternakan akan mendapatkan hukuman sesuai Pasal 540 KUHP.

"Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu," lanjutnya.

Aturan ini berlaku terhadap orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, melakukan pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan cacat, hamil, sedang menyusui, kudisan, atau luka untuk bekerja, serta mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Selain itu, ia menambahkan, UU No. 18 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur tindakan penganiayaan terhadap hewan.

"Setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif," jelasnya.

Pasal 91B UU No. 41 tahun 2014 menyatakan, setiap orang yang menganiaya dan/atau
menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda paling minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sementara orang yang mengetahui perbuatan tersebut tapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang akan mendapatkan pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan serta denda Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 juta.

"Ini termasuk delik biasa, tidak perlu adanya pengaduan. Siapapun yang meihat dia bisa melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com