Sementara itu, selain gaji pokok, PNS pajak akan mengantongi tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Pasal 2 ayat (1) Perpres mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
- Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
- Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
- Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
- Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
- Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
- Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
- Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
- Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
- Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
- Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.