Adapun SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 itu mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jassim bin Hamad Al Thani Jadi Calon Pemilik Baru MU, Kekayaannya Capai Rp 19 Triliunhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/02/21/160000765/jassim-bin-hamad-al-thani-jadi-calon-pemilik-baru-mu-kekayaannya-capai-rphttps://asset.kompas.com/crops/-cdAsvRDM5RnI0d3djxl9GQIPM8=/111x0:642x354/195x98/data/photo/2023/02/15/63ec5e0d78a3d.jpg