KOMPAS.com - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi pertanyaan warganet selama beberapa hari ke belakang.
Hal ini penting untuk dicatat mengingat jatah untuk menikmati hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah habis.
Pemerintah juga tidak menetapkan 26 Desember yang jatuh pada Senin sebagai cuti bersama Natal 2022.
Belum lagi 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu.
Ini artinya, masyarakat tidak dapat menikmati hari libur nasional atau cuti bersama yang bertepatan dengan hari kerja.
Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama 2023?
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2023
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
SKB 3 menteri juga telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?
Di samping menetapkan 16 hari libur nasional, ada pula 8 hari untuk cuti bersama yang dapat dinikmati sepanjang tahun 2023.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Jadwal Operasional Pos Indonesia, JNE, J&T dan SiCepat Selama Libur Nataru
Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ditujukan agar masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi mempunyai pedoman menjalankan aktivitas.
Penetapan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk merancang progran-program kerja selama satu tahun berjalan.
Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan didasarkan pada perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," cetus dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.