KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan libur tanggal merah dan cuti bersama 2023.
Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2022.
"Untuk libur nasonal berjumlah 15 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini!
Jika ditotal, jumlah hari libur dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Berikut rinciannya:
Baca juga: Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023