KOMPAS.com - Lebih dari 300.000 kopi Starbucks Vanilla Frappucino kemasan botol di Amerika Serikat (AS) ditarik oleh distributor PepsiCo.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), penarikan lantaran dugaan minuman kopi kemasan botol tersebut mengandung kaca.
Diberitakan CNN, Senin (20/2/2023), produk yang ditarik adalah Starbucks Vanilla Frappuccino 13,7 ons dengan nomor UPC 0 12000-81331 3.
Memiliki kedaluwarsa 8 Maret, 29 Mei, 4 dan 10 Juni, penarikan dikategorikan ke dalam Kelas II, yaitu mencakup produk berpotensi mengganggu kesehatan.
"Situasi di mana penggunaan atau paparan produk yang melanggar dapat merugikan kesehatan sementara, atau potensi mengganggu kesehatan skala serius sangat kecil," ujar FDA.
Baca juga: Kopi Impor Starbucks Ditarik BPOM, Ini Cara Cek Produk Ilegal
FDA menyebut, penarikan produk dimulai sejak 28 Januari 2023 dan hingga kini masih berlangsung.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan PepsiCo atas nama North American Coffee Partnership, organisasi PepsiCo bersama dengan Starbucks.
"North American Coffee Partnership berkomitmen pada kualitas tingkat tinggi dalam produk kami," bunyi pernyataan tersebut.
"Memberikan pengalaman berkualitas kepada konsumen adalah prioritas utama, dan kami selalu bertindak dengan sangat hati-hati setiap kali muncul potensi kekhawatiran," imbuhnya.
Adapun bagi konsumen yang telah membeli produk dan memiliki pernyataan atau rasa khawatir, North American Coffee Partnership mengimbau untuk menghubungi layanan konsumen di nomor 1-800-211-8307.
Lantas, bagaimana dengan produk Starbucks kemasan di Indonesia?
Baca juga: 19 Produk Sampo Kering Unilever yang Ditarik, Dove hingga TREsemme
Manager Public Relation PT Sari Coffee Indonesia Vidi Prima Lestari Putri menjelaskan, produk Starbucks kemasan yang beredar di minimarket bukan di bawah lisensi pihaknya.
"Namun untuk produk tersebut lisensinya bukan di bawah PT Sari Coffee Indonesia," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Menurut dia, produk Starbucks kemasan tersebut adalah di bawah lisensi Nestle Indonesia. Sementara PT Sari Coffee Indonesia, merupakan pemegang lisensi gerai Starbucks.