Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Ferdy Sambo, Mungkinkah Terganjal KUHP Baru?

Kompas.com - 18/02/2023, 07:25 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.

Sedangkan, KUHP baru akan segera diberlakukan pada 2026 nanti.

Dalam Pasal 340 KUHP tertulis bahwa pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Namun, Pasal 100 dalam KUHP baru menyebutkan terpidana hukuman mati bisa mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun dan bisa diganti menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

Masyarakat pun banyak berspekulasi, mengenai kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari pidana mati berdasarkan KUHP baru.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?


KUHP baru berlaku 2026

Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan, selama masa peralihan KUHP ini, ada ketentuan bahwa aturan paling menguntungkanlah yang akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana, baik itu tersangka, terdakwa, atau terpidana hukuman mati.

"Berlaku ketentuan masa percobaan selama 10 tahun dalam penjara dan jika yang bersangkutan berkelakuan baik, maka dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Namun, ia menegaskan, aturan ini baru berlaku jika suatu kasus yang saat ini diproses masih akan berjalan hingga 2026.

"Kalau yang menguntungkan KUHP baru, ya KUHP baru yang akan diberlakukan," lanjutnya.

Tapi jika putusan hukuman mati bagi Sambo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum itu, maka ia tetap akan dihukum sesuai aturan KUHP lama, yaitu pidana hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Hukum yang berlaku kalau Sambo naik banding

Iksan juga menyoroti kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau bahkan naik ke kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menjadi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com