Mabes Polri lalu membentuk Tim Khusus menyusul gencarnya sorotan publik terhadap peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Viral, Video Sebut Tentara China Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Lion Air dan Polisi
Pembentukan tim khusus itu menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melibatkan sejumlah lembaga eksternal.
"Kami juga telah menghubungi rekab-rekan dari luar, dalam hal Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Listyo, Selasa (12/7/2022).
Setelah tim khusus bekerja, Mabes Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?
Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2022. Menyusul kemudian Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022.
Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 bersama asisten rumah tangga di rumahnya, sekaligus sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat M'aruf.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?
Terakhir, Putri ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022. Seluruh tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Selain menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terbongkarnya kasus tersebut salah satunya berkat pengakuan Bharada E.
Dalam pengakuannya kepada Tim Khusus, Bharada E menyebut tidak ada tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Yang ada, dia diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya membongkar skenario tembak-menembak yang dibuat Ferdy Sambo, Bharada E juga mengungkap jika mantan bosnya itu turut menembak Brigadir J.
Baca juga: Mengapa Persidangan Bharada E Dilakukan Terpisah dan Online?
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo mulai bergulir di pengadilan sejak 17 Oktober 2022.