KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kronologi kasus pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa tembak-menembak dua polisi itu menurut keterangan awal Mabes Polri dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers 12 Juli 2022 mengatakan, pelecehan seksual terjadi saat Putri sedang tidur di salah satu kamar.
Putri yang terbangun kemudian berteriak minta tolong dan sempat diancam oleh Brigadir J menggunakan pistol.
Teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang berada di lantai dua rumah.
Saat Bharada E menanyakan apa yang terjadi, Brigadir J justru menembak hingga terjadi tembak-menembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.
Setelah mendapat sorotan publik, muncul sejumlah kejanggalan dalam insiden tersebut.
Salah satunya Bharada E sama sekali tidak tertembak meski pistol Brigadir J disebut dalam keterangan polisi mengeluarkan tujuh peluru.
Mabes Polri lalu membentuk Tim Khusus menyusul gencarnya sorotan publik terhadap peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Pembentukan tim khusus itu menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melibatkan sejumlah lembaga eksternal.
"Kami juga telah menghubungi rekab-rekan dari luar, dalam hal Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Listyo, Selasa (12/7/2022).
Setelah tim khusus bekerja, Mabes Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2022. Menyusul kemudian Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022.
Selanjutnya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 bersama asisten rumah tangga di rumahnya, sekaligus sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat M'aruf.
Terakhir, Putri ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022. Seluruh tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Selain menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terbongkarnya kasus tersebut salah satunya berkat pengakuan Bharada E.
Dalam pengakuannya kepada Tim Khusus, Bharada E menyebut tidak ada tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Yang ada, dia diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya membongkar skenario tembak-menembak yang dibuat Ferdy Sambo, Bharada E juga mengungkap jika mantan bosnya itu turut menembak Brigadir J.
Sidang perdana
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo mulai bergulir di pengadilan sejak 17 Oktober 2022.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP 56 ke-1 KUHP.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 17 Januari 2023 setelah sekitar dua bulan rangkaian persidangan, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.
Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Singgih Wiryono, Isa Kamil| Editor: Fitria Chusna Farisa, Diamanty Meiliana, Kristiam Ardianto)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/14/080500565/ferdy-sambo-divonis-mati-ini-jejak-kasus-pembunuhan-brigadir-j