KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan soal pelanggan yang mohon pemindahan tiang listrik malah diminta bayar Rp 4,3 juta.
Sebelumnya seorang warga Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo (37) mengeluhkan aturan dari PLN yang mengharuskan adanya pembayaran biaya pemindahan tiang listrik.
Padahal, tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumahnya di RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang,
Jawa Tengah.
Agung mengatakan biaya untuk pemindahan tiang tersebut sebesar Rp 4,3 juta.
Baca juga: Pelanggan Mohon Tiang Listrik Dipindah Malah Diminta Rp 4,3 Juta, Ini Penjelasan PLN
Agung awalnya berkirim surat ke PLN Salatiga dan melaporkan soal tiang listrik PLN yang dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah.
"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," kata Agung.
Dalam surat tersebut dia memohon tiang listrik tersebut untuk dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan.
"Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," paparnya.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut. Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.
"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," kata Agung.
Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan
Terkait hal tersebut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan permohonan yang diajukan pelanggan Agung Widodo sudah ditanggapi sesuai mekanisme.
"Kita sudah melakukan survei ke lokasi dan bertemu dengan pelanggan tersebut," paparnya.
Arif mengungkapkan, aduan pertama mengenai tiang listrik yang miring dan selanjutnya pemindahan ke luar pekarangan.
"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan," ujarnya.
"Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," kata Arif.
Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.
"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," paparnya.
Baca juga: PLN Jawab Soal Pemindahan Tiang Listrik, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan
Ahmad Mustaqir, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY mengungkapkan tahapan permohonan pemindahan tiang listrik PLN.
Ahmad menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan pelanggan adalah mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor Pelayanan PLN terdekat.
"Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN maka akan dilakukan survei di lokasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Selanjutnya, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.
“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ungkapnya.
Tiang PLN yang akan digeser dapat mengubah konstruksi jaringan, maka memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru. Ini dilakukan jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi.
Baca juga: Ini Kan Kewenangan dari PLN, Lah Saya yang Malah Diminta Membayar
Ahmad menjelaskan biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat.
"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas," kata dia.
Menurut Ahmad, tiang listrik PLN terdiri dari tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).
"Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi. Dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton," paparnya.
Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah. Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
(Sumber: Kompas.com/Dian Ade Permana | Editor: Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.