Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kasus Penipuan Undangan Pernikahan Online, Kominfo: Belum Mendapatkan Laporan

Kompas.com - 02/02/2023, 08:05 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penipuan online akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat.

Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan kasus penipuan melalui tautan atau dokumen undangan pernikahan yang dibagikan melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp).

Dikutip dari Kompas.com (28/1/2023), penipuan ini dilakukan oleh sebuah nomor asing yang membagikan tautan, dokumen, atau aplikasi APK (Android Package Kit) bertuliskan Surat Undangan Pernikahan Digital melalui WA.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka tautan undangan pernikahan tersebut.

Namun, saat dibuka, sebuah aplikasi akan terinstal dan mencuri data rekening milik orang yang mengakses tautan tersebut.

Tidak hanya link undangan pernikahan digital, penipuan online ini juga dilakukan dengan kedok memberikan hadiah dari admin situs penjualan Shopee dan tagihan biaya BPJS.

Baca juga: Bahaya Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan dan Cara Mengantisipasinya

Lalu, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus penipuan online yang marak terjadi di Indonesia saat ini?


Baca juga: Ramai soal Penipuan Berkedok Undangan Digital, Bagaimana Cara Membedakan Undangan Asli dan Palsu?

Tanggapan Kominfo

Saat dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan atas kasus penipuan online melalui pesan WA tersebut hanya jika ada laporan yang masuk dari korban.

"Saat ini, Kominfo belum mendapatkan laporan dari korban penipuan online," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Setelah ada laporan dari korban, pihaknya baru dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan online, termasuk pelacakan nomor telepon penipu.

Ia menambahkan, proses penyelidikan ini akan dilakukan oleh Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kominfo yang bekerja sama dengan Kepolisian RI.

Baca juga: 4 Modus Penipuan Lewat WhatsApp, Apa Saja?

Ilustrasi penipuan. Dok. Kredivo Ilustrasi penipuan.

Terkait kasus penipuan online yang belakangan ini terjadi melalui pesan WA dari pemilik nomor telepon yang tidak dikenal, pihaknya mengaku tidak dapat melakukan tindakan apa pun kepada pelaku.

Semuel menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran kepada nomor telepon pelaku penipuan.

Menurut Semuel, satu-satunya cara untuk mencegah terkena penipuan online adalah dengan pemblokiran manual yang dilakukan penerima pesan tersebut.

"Hanya bisa satu cara, kita blok di HP kita," katanya lagi.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com