KOMPAS.com - Kasus penipuan online akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat.
Terbaru, masyarakat dihebohkan dengan kasus penipuan melalui tautan atau dokumen undangan pernikahan yang dibagikan melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp).
Dikutip dari Kompas.com (28/1/2023), penipuan ini dilakukan oleh sebuah nomor asing yang membagikan tautan, dokumen, atau aplikasi APK (Android Package Kit) bertuliskan Surat Undangan Pernikahan Digital melalui WA.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk membuka tautan undangan pernikahan tersebut.
Namun, saat dibuka, sebuah aplikasi akan terinstal dan mencuri data rekening milik orang yang mengakses tautan tersebut.
Tidak hanya link undangan pernikahan digital, penipuan online ini juga dilakukan dengan kedok memberikan hadiah dari admin situs penjualan Shopee dan tagihan biaya BPJS.
Baca juga: Bahaya Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan dan Cara Mengantisipasinya
Lalu, bagaimana tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas kasus penipuan online yang marak terjadi di Indonesia saat ini?
Baca juga: Ramai soal Penipuan Berkedok Undangan Digital, Bagaimana Cara Membedakan Undangan Asli dan Palsu?
Saat dikonfirmasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyelidikan atas kasus penipuan online melalui pesan WA tersebut hanya jika ada laporan yang masuk dari korban.
"Saat ini, Kominfo belum mendapatkan laporan dari korban penipuan online," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Setelah ada laporan dari korban, pihaknya baru dapat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan online, termasuk pelacakan nomor telepon penipu.
Ia menambahkan, proses penyelidikan ini akan dilakukan oleh Unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Kominfo yang bekerja sama dengan Kepolisian RI.
Baca juga: 4 Modus Penipuan Lewat WhatsApp, Apa Saja?
Terkait kasus penipuan online yang belakangan ini terjadi melalui pesan WA dari pemilik nomor telepon yang tidak dikenal, pihaknya mengaku tidak dapat melakukan tindakan apa pun kepada pelaku.
Semuel menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran kepada nomor telepon pelaku penipuan.
Menurut Semuel, satu-satunya cara untuk mencegah terkena penipuan online adalah dengan pemblokiran manual yang dilakukan penerima pesan tersebut.
"Hanya bisa satu cara, kita blok di HP kita," katanya lagi.
Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS