Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Januari Cuti Bersama Imlek, Apakah Sektor Swasta Juga Libur?

Kompas.com - 22/01/2023, 10:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang merupakan tahun kelinci air di Indonesia dirayakan pada hari ini Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adanya cuti bersama Imlek tentu memberikan libur long weekend yang panjang bagi pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN).

Mereka dapat bepergian bersama keluarga atau rehat di rumah selama tiga hari dari aktivitas yang biasa dijalani.

Baca juga: Apakah Ada Cuti Bersama Imlek 2023?

Lantas, apakah pekerja yang bekerja di sektor swasta juga mendapatkan cuti bersama Imlek pada tahun ini?


Baca juga: 7 Tradisi Imlek Populer yang Banyak Dipercayai dan Penuh Makna, Apa Saja?

Cuti bersama bagi pekerja sektor swasta

Pemerintah diketahui telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023 pada 11 Oktober 2022.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang sudah disepakati, di antaranya adalah Imlek dan cuti bersama Imlek.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ucapan Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Di samping menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur sektor apa saja yang berhak mendapatkan libur dalam SKB yang ditandatangani 3 menteri.

Diktum kelima SKB tersebut mengatur bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap uni kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum keeman juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk cuti bersama pada sektor swasta, pemberlakuan hari libur ini diatur oleh lembaga maupun instansi swasta.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi diktum ketujuh SKB 3 menteri.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama dan Libur Imlek 2023?

Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.kemenko.pmk.go.id Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com