Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kompas.com - 20/01/2023, 13:31 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya tindak pidana terutama kasus-kasus pemerkosaan tidak bisa didamaikan. Yang bisa didamaikan menurutnya hanya pada kerugian perdatanya saja.

"Jadi meskipun korban dan pelaku pemerkosaan telah berdamai, pelaku harus tetap dituntut pidana. Sebenarnya kalau berdamai itu yang tidak bisa dituntut adalah kerugian materilnya. Kalau perbuatannya tetap harus dituntut," ujar Abdul terpisah, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?

Abdul menegaskan, pelaku pemerkosaan harus tetap menjalani proses pidana agar perilaku tersebut tidak diikuti oleh orang lain. Hal itu juga dimaksudkan demi menjaga kepentingan umum agar tetap terlindungi.

Proses hukuman bagi pelaku pemerkosaan tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun pihak dari korban sudah mengajukan perjanjian damai dan tidak menuntut pelaku lagi. Polisi dan kejaksaan mau tidak mau harus tetap memproses laporan tersebut.

Namun jika tidak ada respons dari polisi dan kejaksaan, masyarakat umum bisa langsung melaporkan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Hal itu dimaksudkan agar perilaku tersebut tidak diikuti oleh orang lain dan untuk menjaga kepentingan umum agar tetap terlindungi.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Informasi Anak yang Sebaiknya Tidak Dibagikan di Medsos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com