Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?
Beda membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
Ada perbedaan kewenangan yang dimiliki Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK.
Perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Polsek
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
- Pencalonan kepala desa.
- Pencalonan sekretaris desa.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan sekolah.
Polres
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (senpi) nonorganik TNI atau Polri.
- Melanjutkan sekolah.
Baca juga: Ramai soal Penyanyi Campursari di Sragen Dilecehkan Tamu Saat Hajatan, Polisi: Minggu Depan Saksi Dimintai Keterangan
Polda
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri.
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan sekolah.
Mabes Polri
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau adopsi anak bagi pemohon WNA.
Baca juga: Ramai soal Kabar Keberadaan Gangster di Surabaya, Ini Respons Polisi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Buat SKCK Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.