Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan warga Indonesia.

Contohnya untuk mendaftar PNS, BUMN, maupun studi di luar negeri.

SKCK dapat dibuat di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Perlu diketahui, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri tidaklah sama.

Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan kegunaan.

Karena itu, tujuan pembuatan SKCK dan kewenenangan Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang menerbitkannya harus diperhatikan.

Lalu, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

Apa itu SKCK

Dikutip dari situs resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Pembuatan SKCK dapat dibuat melalui dua mekanisme, yaitu online dan offline.

Berikut cara pembuatan SKCK online dan offline yang dikutip dari laman Polres Nganjuk pada Kamis (19/1/2023).

Pembuatan SKCK secara offline

  1. Pemohon datang ke Posek/Polres/Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.

Pembuatan SKCK secara online

  1. Pemohon mengisi identitas diri pada situs skck.polri.go.id atau di aplikasi Android Polri Super App.
  2. Pemohon mencetak kode registrasi.
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian.

Biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju.

Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada perbedaan kewenangan yang dimiliki Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK.

Perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/20/070500765/cara-membuat-skck-apa-bedanya-bikin-di-polsek-polres-polda-dan-mabes-polri-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke