Namun, di sisi lain sekolah dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengedukasi dan melindungi anak pada situasi khusus.
"Jadi peran itu harus selaras dan bergerak untuk kepentingan terbaik anak," jelas dia.
Ia menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.
Menurutnya, tak ada uraian jelas mengenai kekerasan seksual dalam aturan tersebut.
Hal ini membuat sekolah merespons kejadian terkait kekerasan seksual secara beragam, sesuai aturan masing-masing.
"Jadi ini menjadi salah satu perhatian kami di KPAI untuk menjadi masukan secara khusus ke dalam Permendikbud. Kekerasan itu bisa secara fisik, psikis, dan kekerasan seksual," ujarnya.
"Kekerasan seksual itu kan beragam, termasuk juga eksploitasi. Peristiwa kehamilan kan tidak selalu diawali seks bebas. Ada di antara anak-anak kita yang memang menjadi korban kekerasan, eksploitasi seks, dan lain-lain," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.