Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Siswi Bawa Bayi ke Sekolah, Warganet: Sebaiknya Jangan Dikeluarin

Kompas.com - 19/01/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kewajiban sekolah memberikan edukasi

Namun, di sisi lain sekolah dan semua pihak memiliki kewajiban untuk mengedukasi dan melindungi anak pada situasi khusus.

"Jadi peran itu harus selaras dan bergerak untuk kepentingan terbaik anak," jelas dia.

Ia menuturkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.

Menurutnya, tak ada uraian jelas mengenai kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Hal ini membuat sekolah merespons kejadian terkait kekerasan seksual secara beragam, sesuai aturan masing-masing.

"Jadi ini menjadi salah satu perhatian kami di KPAI untuk menjadi masukan secara khusus ke dalam Permendikbud. Kekerasan itu bisa secara fisik, psikis, dan kekerasan seksual," ujarnya.

"Kekerasan seksual itu kan beragam, termasuk juga eksploitasi. Peristiwa kehamilan kan tidak selalu diawali seks bebas. Ada di antara anak-anak kita yang memang menjadi korban kekerasan, eksploitasi seks, dan lain-lain," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com