Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Uang Robek dan Rusak karena Tercuci, Bisakah Ditukar?

Kompas.com - 19/01/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto uang kertas Rp 100.000 rusak karena tidak sengaja tercuci, ramai di media sosial.

Unggahan yang dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (18/1/2023) sore, memperlihatkan dua uang Rupiah kertas dengan nilai berbeda.

Pertama, uang pecahan Rp 50.000 yang tampak utuh tetapi lecek, serta pecahan Rp 100.000 dengan kondisi rusak dan robek.

"Min minta tolong pendapatnya dong ke followers-nya. Kalau uang rusak kecuci gini bisa ditukar gak ya? Meski jumlah tak seberapa nyesel banget ini min. Kenapa gak yang biru aja yang robek yaw," tulis pengguna.

Hingga Kamis (19/1/2023) pagi, unggahan foto itu telah dilihat lebih dari 103.000 kali dan disukai lebih dari 214 kali pengguna Twitter.

Lantas, bisakah menukarkan uang robek atau rusak karena tak sengaja dicuci?

Baca juga: Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?


Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, uang yang robek atau rusak dapat ditukarkan ke BI.

"Silakan dibawa ke Bank Indonesia," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Kendati begitu, tidak semua uang rusak dapat ditukarkan. Junanto menerangkan, terdapat beberapa ketentuan atau syarat uang rusak yang bisa diterima dan ditukarkan.

"Ada beberapa syarat uang rusak dapat ditukarkan di Bank Indonesia," ungkapnya.

Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keaslian masih dapat diketahui atau dikenali, dengan ketentuan:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila memenuhi syarat tersebut, maka BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama.

Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Terkait kondisi pecahan Rp 100.000 yang robek seperti dalam twit, Junanto pun mengatakan perlu pemeriksaan di BI.

"Untuk itu perlu dilihat langsung karena ada alat pengukurannya. Saya tidak bisa lihat hanya dari gambar twit," kata Junanto.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Uang Baru Rp 10.000 Bernomor Seri Unik W118UUUUU, Pengunggah Akui Editan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com