Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup Sambo "Disunat" Pakai KUHP Baru?

Kompas.com - 19/01/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan penjara seumur hidup diberikan lantaran JPU menilai Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hubarat pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU, dikutip dari Kompas.com.

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, warganet lantas berspekulasi tentang keringanan hukuman yang bakal diterima Sambo apabila ia benar-benar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Mereka lantas mengungkit-ungkit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang dinilai dapat memotong atau menyunat hukuman Sambo menjadi 20 tahun penjara.

"KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati," tulis akun Twitter ini.

"KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya...," cuit akun yang lain.

Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?


Tanggapan pakar hukum

Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta, Agus Riewanto. Agus memberikan pandangannya soal pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang mendukung Ganjar Pranowo maju sebagai capres 2024.Dokumen pribadi Agus Riewanto Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Hukum UNS Surakarta, Agus Riewanto. Agus memberikan pandangannya soal pernyataan FX Hadi Rudyatmo yang mendukung Ganjar Pranowo maju sebagai capres 2024.
Spekulasi soal diringankannya hukuman Ferdy Sambo didasarkan warganet pada Pasal 69 ayat (1) KUHP yang baru.

Pasal itu berbunyi, "Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."

Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pandangannya soal kemungkinan keringanan hukuman bagi Sambo.

Kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023), ia mengatakan bahwa hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat dikorting atau dipotong.

"Karena berdasar Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terhadap narapidana yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan hak remisi (pemotongan hukuman)," ujar Agus.

Selain itu, ia juga menyoroti kebingungan publik apakah Sambo bakal dijerat dengan KUHP baru atau lama.

Agus menuturkan, Sambo tetap dihukum dengan KUHP lama dan tidak dihukum menggunakan KUHP yang baru.

Dasarnya adalah UU tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut, tapi berlaku aktif atau ke depan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com