KOMPAS.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan penjara seumur hidup diberikan lantaran JPU menilai Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hubarat pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU, dikutip dari Kompas.com.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, warganet lantas berspekulasi tentang keringanan hukuman yang bakal diterima Sambo apabila ia benar-benar dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Mereka lantas mengungkit-ungkit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang dinilai dapat memotong atau menyunat hukuman Sambo menjadi 20 tahun penjara.
"KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati," tulis akun Twitter ini.
"KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya...," cuit akun yang lain.
Baca juga: Apa Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo?
Pasal itu berbunyi, "Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."
Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pandangannya soal kemungkinan keringanan hukuman bagi Sambo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.