Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Kompas.com - 18/01/2023, 09:33 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri dan Richard Eliezer alias Bharada E merupakan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terakhir menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan istri beserta mantan bawahan Ferdy Sambo ini akan berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?

Link live streaming sidang tuntutan

Sidang tuntutan dua terdakwa ini akan berlangsung pada hari ini, mulai pukul 09.30 WIB.

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melalui link live streaming berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=vBpyk0xNXBg

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Tuntutan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai, Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, jaksa telah menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sebab, mereka menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com