Gubernur wajib menetapkan upah minimum (UM) provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Baca juga: Pakar Unair Sebut Perppu Cipta Kerja Bertengan dengan Putusan MK
Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Baca juga: Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja