Di satu sisi, metode omnibus law dapat mempersingkat pelaksanaan proses legislasi, mencegah kebuntuan proses pembahasan RUU di DPR, menjaga efisiensi anggaran legislasi, dan membangun harmonisasi peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, metode omnibus law terlalu pragmatis, mengurangi ketelitian, kehati-hatian, dan membatasi ruang partisipasi publik.
Kedua, partisipasi publik dalam proses legislasi UU Cipta Kerja di DPR diabaikan oleh pemerintah dan DPR. Padahal partisipasi publik sebagai penyeimbang dalam proses legislasi di DPR agar produk hukum bersifat netral, tidak memihak kepada siapapun. Publik memliki hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapatnya.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja di DPR, pemerintah dan DPR mengabaikan partisipasi publik.
Survei Litbang Kompas 2020 mencatat, kinerja legislasi omnibus law Cipta Kerja 86 persen proses legislasi di DPR tidak demokratis, 21 persen proses legislasi di DPR demokratis, dan 19 persen proses legislasi di DPR atas omnibus law Cipta Kerja tidak tahu. Salah satu indikatornya adalah karena pemerintah dan DPR mengabaikan partisipasi publik dalam proses legislasi di DPR.
Di sisi lain, proses legislasi di DPR serba cepat, baik legislasi UU Minerba, UU IKN, UU MK, UU KPK maupun legislasi UU Cipta Kerja, sehingga mengabaikan substansi produk undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.