Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja dan Aturan soal Penghapusan Larangan Menikah dengan Teman Sekantor...

Kompas.com - 03/01/2023, 11:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga membahas mengenai hal-hal apa saja yang membuat pengusaha dilarang memecat karyawannya.

Salah satunya, ketika karyawannya menikah dengan teman sekantor.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Aturan Pasal 153

Adapun pasal yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekantor tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu Perusahaan."

Baca juga: Alasan Indosat PHK 300 Karyawan hingga Beri Pesangon Mencapai Rp 4,3 M

 

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022

Hal yang membuat pengusaha dilarang memecat karyawannya

Selain itu, berikut rincian hal-hal apa saja yang membuat pengusaha tidak boleh memecat karyawannya:

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

2. Berhalangan menjalankan pekerjaanya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

4. Menikah.

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com