KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga membahas mengenai hal-hal apa saja yang membuat pengusaha dilarang memecat karyawannya.
Salah satunya, ketika karyawannya menikah dengan teman sekantor.
Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh
Adapun pasal yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memecat karyawannya yang menikah dengan teman sekantor tercantum dalam Pasal 153 Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu Perusahaan."
Baca juga: Alasan Indosat PHK 300 Karyawan hingga Beri Pesangon Mencapai Rp 4,3 M
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022
Selain itu, berikut rincian hal-hal apa saja yang membuat pengusaha tidak boleh memecat karyawannya:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaanya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4. Menikah.
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, PHK yang dilakukan dengan alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop