Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu, maka wajib membayar upah kerja lembur.
Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perppu ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah memengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.
Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.