Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PNS Golongan IIIa?

Kompas.com - 01/01/2023, 15:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak sedikit yang masih bermimpi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Bukan tanpa alasan, gaji yang pasti diterima setiap bulannya membuat profesi PNS banyak diminati.

Sebagai informasi, dalam sistem kepangkatan PNS, terdapat empat golongan, yakni:

  • Golongan I atau disebut sebagai pangkat "Juru" merupakan golongan terendah, yang terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
  • Golongan II atau pangkat "Pengatur" terdiri dari golongan IIa, IIb, IIc, dan IId
  • Golongan III atau pangkat "Penata" terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId
  • Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat "Pembina" terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Baca juga: Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dibuka, Ini Beda Gajinya dengan PNS


Khusus PNS golongan IIIa, berapa gaji yang akan diterima?

Gaji PNS golongan IIIa

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Merujuk peraturan tersebut, gaji PNS golongan IIIa adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Selengkapnya rincian gaji PNS dari golongan I-IV dapat dilihat di sini.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Rincian gaji PNS

Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Dulu Miliki Harta Rp 1,6 Triliun, Kini LHKPN PNS Terkaya dari Banten Turun Jadi Rp 802 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com