KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan bagi penumpang yang sakit saat berada di dalam perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Twitter dan Instagram KAI di @KAI121 dan @kai121_.
Awalnya, pengumuman tersebut disampaikan usah menjawab pertanyaan pengguna jasa transpostasi KA.
"Min nanya dong, kalau sakit trus diturunkan di stasiun terdekat yg ada pos kesehatannya, nah penumpangnya yg sakit itu lanjutin perjalanan nya nanti setelah membaik naik apa ya? Apakah bisa diikutkan kereta selanjutnya? Atau harus beli tiket baru?" tulis warganet, dikutip dari laman @kai121_.
Di Instagram, unggahan tersebut viral dan dikomentari oleh ratusan warganet.
Bahkan, sebanyak 12.181 pengguna Instagram menyukai unggahan tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuan penumpang kereta api yang sakit?
Baca juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat Daftar Lowongan Pramugara Kereta Api
Masih di unggahan yang sama, PT KAI menyampaikan ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi.
"Sesuai postingan KAI121. (Informasinya) valid," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.