Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit dalam Perjalanan Kereta Api, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 04/12/2022, 07:02 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan ketentuan bagi penumpang yang sakit saat berada di dalam perjalanan kereta api.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Twitter dan Instagram KAI di @KAI121 dan @kai121_.

Awalnya, pengumuman tersebut disampaikan usah menjawab pertanyaan pengguna jasa transpostasi KA.

"Min nanya dong, kalau sakit trus diturunkan di stasiun terdekat yg ada pos kesehatannya, nah penumpangnya yg sakit itu lanjutin perjalanan nya nanti setelah membaik naik apa ya? Apakah bisa diikutkan kereta selanjutnya? Atau harus beli tiket baru?" tulis warganet, dikutip dari laman @kai121_.

Di Instagram, unggahan tersebut viral dan dikomentari oleh ratusan warganet.

Bahkan, sebanyak 12.181 pengguna Instagram menyukai unggahan tersebut.

Lantas, bagaimana ketentuan penumpang kereta api yang sakit?

Baca juga: Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat Daftar Lowongan Pramugara Kereta Api


Ketentuan penumpang kereta yang sakit

Masih di unggahan yang sama, PT KAI menyampaikan ketentuan penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi.

"Sesuai postingan KAI121. (Informasinya) valid," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi pengguna kereta api yang mengalami sakit sehingga mengakibatkan ia harus menunda perjalanan untuk pengobatan, maka:

1. Jika penumpang memutuskan tidak melanjukan perjalanan

KAI tidak memberikan pengembalian tiket KA yang ditumpangi.

2. Jika sudah sembuh dan ingin melanjutkan perjalanan

Sebaliknya, jika penumpang sudah dinyatakan sehat dan akan melanjutkan perjalanan selambat-lambatnya 2 hari setelah kejadian, maka penumpang dapat menggunakan KA yang sama.

Atau, penumpang juga bisa menggunakan KA lainnya yang memungkinkan tanpa dikenakan bea.

Dengan catatan, KA tersebut masih menyediakan tempat duduk.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com