Seluruh ketentuan tersebut juga berlaku bagi pendamping penumpang yang sakit.
Hanya saja, maksimal cukup dua orang.
Baca juga: Penegasan KAI soal Video Viral Anak-anak Meletakkan Batu di Rel Kereta Api
Di tengah gelombang virus corona yang amsih terjadi di Indonesia, KAI memberlakukan syarat naik kereta api.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Terutama menjelang libur natal dan tahun baru di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Adapun syarat naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut perincian syarat naik kereta api:
Tak hanya itu, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Seluruh pengguna KA diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer serta masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.