Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit dalam Perjalanan Kereta Api, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 04/12/2022, 07:02 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Seluruh ketentuan tersebut juga berlaku bagi pendamping penumpang yang sakit.

Hanya saja, maksimal cukup dua orang.

Baca juga: Penegasan KAI soal Video Viral Anak-anak Meletakkan Batu di Rel Kereta Api

Syarat naik kereta

Di tengah gelombang virus corona yang amsih terjadi di Indonesia, KAI memberlakukan syarat naik kereta api.

Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Terutama menjelang libur natal dan tahun baru di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi.

Adapun syarat naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut perincian syarat naik kereta api:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib divaksinasi dosis kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Tak hanya itu, PT KAI juga menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Seluruh pengguna KA diwajibkan melakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer serta masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com