Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Kertas Bertuliskan 3.1, Uang Baru Pecahan Rp 3 Juta?

Kompas.com - 28/11/2022, 12:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan uang kertas bertuliskan 3.1 disebut pecahan uang baru Rp 3 juta, viral di media sosial TikTok.

Video bertajuk "Uang Baru Pecahan 3 Juta? Nangis Darah Jika Hilang" ini diunggah oleh akun ini pada Minggu (27/11/2022).

Tampak dalam video, uang kertas yang dimaksud berwarna dominan ungu berorientasi portrait dengan gambar elang jawa.

Sementara di sisi lain, menampilkan gambar arca dengan keterangan "The Statue of Wisnu Rides Garuda".

Awal video, pengunggah menanyakan apakah uang kertas di tangannya merupakan uang senilai Rp 3 juta.

Selanjutnya, pengunggah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut adalah uang cetakan Peruri.

"Apakah ini uang 3 juta selembar? Bukan ya, ini adalah uang cetakan Peruri yang terbaru. Bernama Peruri House Note 3.1," kata pengunggah.

Pengunggah pun mengungkapkan, uang tersebut seluruhnya berbahan plastik atau polimer. Uang juga dilengkapi dengan album berisi detailnya, termasuk soal keamanan.

Hingga Senin (28/11/2022) siang, video uang kertas bertuliskan 3.1 telah ditonton lebih dari 416.000 kali dan disukai oleh lebih dari 19.500 pengguna.

Baca juga: Beredar Video Uang 1.0, Peruri: Itu Uang Specimen

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut Uang Kertas Baru Rp 1 Juta, Ini Kata Peruri

Penjelasan Peruri

Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Adi Sunardi membenarkan, uang dalam video bukanlah uang senilai Rp 3 juta.

Menurut dia, kertas pada video merupakan House Note atau uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri.

"House Note 3.1 bukan uang senilai 3 juta Rupiah," kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, House Note bukanlah Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang NKRI adalah Rupiah dengan ciri-ciri:

  • Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  • Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  • Tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia
  • Nomor seri pecahan
  • Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

"Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," imbuh Adi.

Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com