Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?

Kompas.com - 26/11/2022, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan salah satu akun yang berisi soal pilihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi PNS atau BUMN, kamu pilih yang mana," begitu narasi foto yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam kolom komentar, warganet pun mulai menjawab pilihan mereka dengan argumen masing-masing.

Akun ini misalnya, menyebut BUMN merupakan tempat yang cocok bagi pegawai yang suka tantangan.

"Dah pernah dua duanya BUMN cocok buat yg suka tantangan, tekanan, target, kalau pengen nyantuy ya PNS , tapi kalo umbis sama saja," tulis akun tersebut.

Sementara akun ini lebih memilih untuk menjadi pegawai BUMN dibandingkan PNS karena pertimbangan gaji. 

"Mending bumn dibanding pns (kecuali pns dki). Di bumn ada insentif kinerja tiap semester, ada bonus tahunan," tulisnya.

Lantas, apa beda PNS dan pegawai BUMN?

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


PNS

PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Secara umum, PNS terdiri dari tiga jabatan, yaitu administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi, begitu bunyi Pasal 13.

Baca juga: BKN Sebut Proses Pensiun PNS Kini Bisa 1 Hari

Pasal 68 menyatakan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.

Pengangkatan ini ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, gaji setiap PNS berbeda-beda pada setiap golongannya.

Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan terendah adalah Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi adalah Rp 5.901.200.

Para PNS juga mendapatkan 5 jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Pegawai BUMN

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Namun, pada BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi PNS, seperti bunyi Pasal 95.

Karena itu, tak ada aturan yang mengatur besaran pasti gaji pegawai BUMN, tetapi didasarkan atas kesepakatan dalam PKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com