Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disentil Menkes, Apakah Orang Kaya Tidak Boleh Berobat Pakai BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 26/11/2022, 12:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"Pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri baik oleh peserta maupun pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," demikian bunyi ayat (4) Pasal 10 Permenkes tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cara Periksa Menggunakan BPJS Kesehatan?

Lebih lanjut, ia membeberkan, pengguna BPJS Kesehatan kelas 3 adalah sekitar 70 persen dari total jumlah peserta.

Saat ditanya soal pengguna BPJS Kesehatan dari kalangan orang kaya, Iqbal mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menghitung itu.

"Kami tak pernah melakukan perhitungan itu (peserta BPJS Kesehatan dari orang kaya), karena memang tidak perlu. Ini kan gotong royong bersama," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com