KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyentil orang kaya yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Budi mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya.
Bahkan, ada di antaranya yang termasuk golongan konglomerat alias orang super kaya.
Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline
Hal itu diungkapkan Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Ia lantas mengatakan, tak seharusnya mereka yang termasuk golongan kaya raya ikut menikmati layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan tidak membebani keuangan BPJS Kesehatan.
"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata Budi.
Baca juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Lantas, apakah orang kaya menjadi tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai membebankan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan hadir untuk melindungi risiko pembiayaan tanpa ada perbedaan atau diskriminasi.
"(Sehingga) tidak ada larangan apa pun yang menyatakan hanya kelompok ini yang dijamin, kelompok yang lain tidak. Kalau seperti itu, bukan jaminan kesehatan nasional," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan adalah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Kemudian, lanjut Iqbal, dilaksanakan dengan UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan mulai beroperasi per Januari 2014.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?
Terkait peserta BPJS Kesehatan yang ingin meningkatkan kelas perawatan, maka peserta dikenakan selisih biaya di antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Namun, bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) tidak diperkenankan untuk naik kelas yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
"PBI tidak boleh naik kelas. Kalau mandiri kelas 3 bisa naik ke kelas 2, kalau ke kelas 1 tidak bisa," terang Iqbal.