Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankah Jemaah Umrah Tidak Berbekal Vaksin Meningitis? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 15/11/2022, 17:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menerbitkan aturan soal syarat umrah yang tidak lagi mewajibkan vaksinasi meningitis.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah yang diterbitkan pada Jumat (11/11/2022).

"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," tulis salinan SE tersebut.

Kendati demikian, aturan ini menimbulkan kekhawatiran tentang penularan penyakit berbahaya yang bisa saja ditularkan oleh jemaah umrah di Arab Saudi.

Lantas, amankah jika para jemaah umrah tidak lagi melakukan vaksinasi meningitis ketika beribadah?

Baca juga: Aturan Umrah Terbaru, Jemaah Tak Perlu Vaksin Meningitis

Penjelasan peneliti

Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Dicky Budiman mengatakan bahwa vaksin meningitis bisa bertahan cukup lama dalam tubuh seseorang sehingga pemberiannya tidak perlu dilakukan rutin setiap tahun.

"Jadi untuk meningitis ini sebetulnya ya tidak mesti tiap tahun gitu," kara Dicky, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

"Untuk vaksin ini sebenernya dia bisa bertahan 5 tahun dan rerata setidaknya dari sekali dosis itu hanya perlu booster satu kali lagi," lanjut dia.

Kendati demikian, Dicky menambahkan bahwa virus yang menyebabkan meningitis ini memiliki banyak strain, di mana tidak semua strain terlindungi oleh vaksinasi yang dilakukan.

"Harus diketahui juga bahwa di meningitis ini banyak strain. Dan vaksinasi meningitis ini pun tidak melindungi dari semua strain. Jadi kemungkinan terinfeksi masih ada," ujar Dicky.

Baca juga: Tak Hanya Meningitis, Ini 4 Macam Infeksi yang Bisa Menyerang Otak


Oleh sebab itu, Dicky mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan vaksinasi meningitis itu sebaiknya hanya diberikan pada kelompok tertentu saja.

Jadi pada kelompok jemaah umrah yang rawan, dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi meningitis.

"Keputusan pemerintah untuk mewajibkan menurut saya tetap harus ada untuk kelompok yang rawan dan belum memiliki proteksi gitu," kata Dicky.

Misalnya, bagi mereka yang belum pernah melakukan vaksinasi meningitis dalam kurun waktu setidaknya 5 tahun, dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi.

"Jadi pilihan ada di jemaah umrah tapi dengan diberikan edukasi bahwa ini akan memberi proteksi pada siapa saja yang perlu ada kewaspadaan yang lain," terangnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com