Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/11/2022, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Sementara lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.

Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akan tetapi, para penembak gas air mata di stadiun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan adanya tindakan berlebihan dari aparat keamanan, seperti menyediakan gas air mata dan menembakkannya ke arah penonton.

Bagaimana tanggapan ahli hukum pidana terkait belum adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan?

Baca juga: Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Gugatan Restitusi

Tanggapan ahli hukum pidana

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Univeritas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran seseorang dalam satu peristiwa pidana.

"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Ia pun menyebut bahwa petugas penembak gas air mata juga dijadikan sebagai tersangka, selain petugas yang menginstruksikan dan memutuskan penggunaan gas air mata.

Pasalnya, kasus ini merupakan tanggung jawab pidana berantai yang tidak mungkin hanya mengadili perorangan.

Kendati demikian, ia menyebut penetapan tersangka ini memang harus melalui prosedur administratif.

"Tetap ada prosedur administratif yang harus diperiksa yaitu apakah dia sudah sesuai dengan protap gas air mata," jelas dia.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Ia menuturkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sangat mungkin jika petugas kepolisian yang bersalah hanya dihukum secara administratif.

Hal ini bergantung pada penyebab ratusan korban itu berjatuhan.

"Bisa jadi korban itu jatuhnya karena berdesakan dan terinjak-injak, bukan karena gas air mata langsung. Karena itu tidak diproses pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com