Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Sidang Ferdy Sambo: Soal Misteri CCTV hingga Jenazah Brigadir J

Kompas.com - 27/10/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlangsung.

Saat ini, agenda sidang sampai pada pemeriksaan para saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan penghilangan barang buktu atau obstruction justice.

Berikut perkembangan terbaru tentang sidang pembunuhan Brigadir J, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Kemarahan Ketua RT

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/10/2022), hakim menelusuri pergantian DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Pergantian itu disebut tanpa sepengetahuan ketua RT komples dan dilakukan pada 9 Juli 2022.

Satpam komples, Abdul Zapar, sebenarnya ingin melaporkan kejadian itu kepada ketua RT, tetapi dihalangi oleh AKP Irfan Widyanto.

Pada 12 Juli 2022, Zapar bersama rekannya baru melaporkan kejadian ke ketua RT. Mengetahui hal itu, ketua RT kompleks pun marah karena DVR CCTV diambil tanpa izin.

"Kenapa enggak ada laporan ke saya?" kata Zapar menirukan ketua RT.

Padahal, DVR CCTB di Kompleks Duren Tiga merupakan bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Wajah Merah dan Isapan Rokok Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

2. Dalih polisi ambil DVR CCTV

Kepada satpam, AKP Irfan berdalih bahwa pengambilan DVR CCTV di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo untuk meningkatkan kualitas gambar rekaman.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," kata Zapar.

Menurut Zapar, ada sekitar empat orang yang datang ke lokasi ketika AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV.

Ia pun tak mempermasalahkan pengambilan DVR tersebut, tetapi tetap harus mendapatkan izin dari Ketua RT setempat.

Karenanya, Zapar meminta nomor telepon AKP Irfan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggantian itu.

3. AKP Irfan tak bisa menolak perintah Sambo

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.

Berdasarkan keterangan pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, kliennya tak bisa menolak perintah Sambo untuk mengganti DVR CCTV.

Henry menuturkan, kliennya bahkan tak mengetahui bahwa DVR itu merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tadi kita mendengar kesaksian AKBB Acay, Ari Cahya. Dia mengatakan bahwa kalaupun ada perintah dari Propam, atau dari Paminal yang mengatakan 'amankan' dan 'koordinasikan' dengan penyidik," ujar Henry.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto: Ferdy Sambo Perintahkan Gandakan Rekaman CCTV Sambil Melotot

"Maka yang dipahami oleh orang reserse (Irfan) adalah 'ambil dan serahkan pada penyidik'. Apapun perintahnya dimaknai seperti itu dan dilaksanakan oleh terdakwa Irfan itu tidak salah dan sangat benar," sambungnya.

Tak hanya Irfan, perasaan tertekan juga dirasakan oleh Kompol Chuck Putranto, seperti yang diungkapkan kuasa hukumnya.

Chuck sudah menanyakan kepada Sambo apakah mengopi rekaman kamera CCTV itu tidak bakal bermasalah.

"Mohon izin Jenderal, enggak apa-apa bila dikopi dan lihat isinya?" ucap kuasa hukum Chuck.

Akan tetapi, Sambo menanggapi pertanyaan itu dengan marah dan mata melotot.

4. Ada suara "petasan" di rumah Sambo

Sementara itu, satpam Kompleks Duren Tiga lainnya bernama Marjuki mengaku mendengar suara seperti petasan dari rumah Sambo.

"Cuma saya mendengar suara kayak petasan," ujar Marjuki

Namun, ia tidak mengetahui secara persis berapa kali suara "petasan" yang didengarnya.

Marjuki juga memilih untuk tetap berada di dalam pos satpam setelah mendengar suara itu.

Ia baru mendekat ke rumah Sambo saat rumah itu mulai banyak kedatangan orang. Akan tetapi, ia tak mengetahui adanya pembunuhan di lokasi tersebut.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Temui Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf Sebelum Diperiksa Provost

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com