Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

206 Anak Alami Gagal Ginjal Akut, Ini Cara Konsumsi Obat yang Aman

Kompas.com - 20/10/2022, 10:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia per 18 Oktober 2022 telah mencapai 206 kasus dengan 99 kasus di antaranya meninggal dunia.

Hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama lembaga terkait masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dari kasus ini.

Sebagai langkah kewaspadaan, Kemenkes RI dan beberapa lembaga merekomendasikan kepada masyarakat agar sementara tidak mengonsumsi obat berbentuk sirup.

Meski begitu BPOM menegaskan beberapa waktu lalu bahwa obat sirup parasetamol yang dijual di Gambia tidak beredar di Indonesia.

Obat-obat itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga: [POPULER TREN] Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes | Obat Penurun Panas Selain Parasetamol

Cara mengonsumsi obat yang aman

Bagaimana cara mengonsumsi obat yang aman menurut BPOM?

Berikut ini rekomendasi dari BPOM tentang cara menggunakan obat secara aman:

  1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
  4. Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
  5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Cek kemasan obat

Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

Diimbau juga selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Sementara itu dalam rilis Kementerian Kesehatan, Rabu (19/10/2022), juga disebutkan bahwa Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Lalu sebagai alternatif, Kemenkes menyarankan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

(Karo-SUMUT) Kemenkes Minta Tak Jual Obat Sirup Sementara, Pemilik Apotek Masih Tunggu Surat ResmiHENDRI SETIAWAN (Karo-SUMUT) Kemenkes Minta Tak Jual Obat Sirup Sementara, Pemilik Apotek Masih Tunggu Surat Resmi

Senada dengan kedua lembaga tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga merekomendasikan untuk tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam keterangan tertulis Rabu (19/10/2022), IDAI mengimbau pada tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak

Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.

Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com