KOMPAS.com - Kasus gangguan ginjal akut misterius di Indonesia per 18 Oktober 2022 telah mencapai 206 kasus dengan 99 kasus di antaranya meninggal dunia.
Hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama lembaga terkait masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab dari kasus ini.
Sebagai langkah kewaspadaan, Kemenkes RI dan beberapa lembaga merekomendasikan kepada masyarakat agar sementara tidak mengonsumsi obat berbentuk sirup.
Meski begitu BPOM menegaskan beberapa waktu lalu bahwa obat sirup parasetamol yang dijual di Gambia tidak beredar di Indonesia.
Obat-obat itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Cara mengonsumsi obat yang aman
Bagaimana cara mengonsumsi obat yang aman menurut BPOM?
Berikut ini rekomendasi dari BPOM tentang cara menggunakan obat secara aman:
Cek kemasan obat
Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.
Diimbau juga selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Sementara itu dalam rilis Kementerian Kesehatan, Rabu (19/10/2022), juga disebutkan bahwa Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Lalu sebagai alternatif, Kemenkes menyarankan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Senada dengan kedua lembaga tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga merekomendasikan untuk tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam keterangan tertulis Rabu (19/10/2022), IDAI mengimbau pada tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak
Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/20/103000465/206-anak-alami-gagal-ginjal-akut-ini-cara-konsumsi-obat-yang-aman